
Masyarakat Kabupaten Rembang diimbau berhati-hati terhadap oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) liar atau belum berbadan hukum.
Seruan itu disampaikan oleh Indah Arum Yuati, Kepala Seksi Politik Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga pada Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Rembang.
Menurutnya, apabila masyarakat didatangi oknum yang mengatasnamakan Ormas ataupun LSM tertentu sebaiknya tanyakan, apakah berbadan hukum atau tidak.
“Seperti beberapa waktu lalu saya mendapat laporan dari Kepala Desa Pranti Kecamatan Sulang, bahwa pihaknya didatangi oleh salah satu LSM yang tidak dikenal dan meminta macam-macam data,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Kesbangpollinmas Rembang tercatat ada 118 ORmas dan LSM.
“Untuk mengontrol Ormas atau LSM kami rutin melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) baik itu kantor maupun kelengkapan administrasinya,” imbuhnya.
Arum menambahkan, dari hasil evaluasi di lapangan pihaknya kerap menemukan ormas dan LSM yang tidak mempunyai kantor.
“Untuk Ormas atau LSM dengan skala nasional di Rembang yang belum melaporkan keberadaannya supaya segera lapor dan mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kantor Kesbangpolinmas Rembang,” pungkasnya.
Penulis : Mohammad Siroju Munir
Editor: Arif Bahtiar
Sumber: http://mataairradio.com/berita-top/organisasi-masyarakat-rembang